Kekerasan Seksual Semakin Marak, Puan Sebut Perlu Upaya Pencegahan Konkret

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kasus kekerasan seksual yang semakin marak di Indonesia harus mendapat penanganan extra ordinary. Tak cukup hanya dengan berfokus pada penegakan kasus hukum usai kejahatan terjadi, namun harus dibarengi dengan upaya pencegahan yang konkret.
“Kasus kekerasan seksual di Indonesia yang sudah seperti gunung es perlu penanganan komprehensif yang terstruktur, termasuk bagaimana Negara membangun sistem yang mampu mencegah kejahatan seksual terjadi sejak awal," kata Puan Maharani dalam rilisnya, Rabu (30/4/2025).
Puan mengatakan kasus kekerasan seksual yang terus bermunculan menunjukkan adanya sistem yang kurang, utamanya dalam langkah-langkah pencegahan.
“Kalau kita memiliki sebuah sistem peringatan yang real time untuk menunjukkan atau dapat mengidentifikasi adanya kemungkinan praktik kekerasan seksual, saya kira maka korban-korban pada jenis kejahatan ini dapat diminimalisir,” ungkapnya.
“Jadi bagaimana pendekatannya adalah bukan lagi menyelesaikan kasus kekerasan seksual tapi bagaimana Negara memiliki sebuah sarana yang dapat mencegah tindak-tindak kekerasan seksual,” imbuh Puan.
Menurut politisi Fraksi PDIP itu, Pemerintah melalui kementerian terkait dapat membangun sistem pengamanan dan peringatan dini (warning system), khususnya yang diperuntukkan bagi anak-anak dan perempuan yang kerap menjadi korban kekerasan seksual. Menurut Puan, sistem ini dapat diciptakan di ruang-ruang publik serta lingkungan sosial, terutama yang rawan menjadi tempat perburuan predator seksual.
"Kita bisa mengadopsi dari negara-negara sahabat. Di sejumlah negara maju, sistem perlindungan anak telah dilengkapi dengan alarm sosial, pelacakan digital, hingga kontrol ketat terhadap konten dan aktivitas daring yang menyasar anak-anak. Indonesia harus segera menyusul," tuturnya.
Puan menilai, sarana sistem peringatan seperti itu dapat mengurangi kasus kekerasan seksual sedikit demi sedikit. Hal ini penting mengingat kasus kekerasan seksual terus bermunculan setiap harinya.
Seperti yang baru-baru terjadi, seorang pemuda berusia 21 tahun di Jepara, Jawa Tengah, ditangkap pihak kepolisian karena melakukan kasus kekerasan seksual seksual berbasis online (KBGO).
Predator seksual itu diduga merekam aktivitas seksual korban yang masih remaja dan memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan video mereka. Korbannya mencapai puluhan orang ABG dengan rentan usia 12, 14, sampai 18 tahun.
Tak hanya itu, seorang oknum ustaz atau pendakwah muda di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial AHA (34) diduga juga mencabuli mahasiswi berinisial N (18). Atas dugaan itu, AHA dilaporkan ke Polda Sumut.
Puan pun menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi di Jepara dan Medan. Ia berharap para pelaku mendapat sanksi pidana tegas.
“Pelaku harus mendapatkan ganjaran atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Dan saya mengingatkan para pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan bagi para korban,” tegas Puan. (hal/aha)